Selasa, 29 November 2011

Hikmah Berjilbab

Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh

Menutup aurat hukumnya wajib bagi para muslimah hal ini sesuai  dengan hadist nabi yang artinya  :
1.      Rosulullah bersabda ,”Para wanita yang berpakaian tetapi (pada hakikatnya) telanjang lengkok ,Kepala mereka seperti punuk unta ,mereka tidak akan masuk surga dan tiada mencium semerbak harumnya (HR.Abu Daud)
 
2.    Rosulullah bersabda ,”tidak diterima sholat wanita dewasa kecuali yang memakai khimar (jilbab) (HR.Ahmad,Abu Daud,Tirmidzi,bn Majah)
Penelitian ilmiah kontemporer telah menemukan bahwasannya perempuan yang tidak berjilbab atau berpakaian tetapi ketat, atau transparan maka ia akan mengalami berbagai penyakit kanker ganas di sekujur anggota tubuhnya yang terbuka, apa lagi gadis ataupun putri-putri yang mengenakan pakaian ketat-ketat. Majalah kedokteran Inggris melansir hasil penelitian ilmiah ini dengan mengutip beberapa fakta, diantaranya bahwasanya kanker ganas milanoma pada usia dini, dan semakin bertambah dan menyebar sampai di kaki. Dan sebab utama penyakit kanker ganas ini adalah pakaian ketat yang dikenakan oleh putri-putri di terik matahari, dalam waktu yang panjang setelah bertahun-tahun. dan kaos kaki nilon yang mereka kenakan tidak sedikitpun bermanfaat didalam menjaga kaki mereka dari kanker ganas. Dan sungguh Majalah kedokteran Inggris tersebut telah pun telah melakukan polling tentang penyakit milanoma ini, dan seolah keadaan mereka mirip dengan keadaan orang-orang pendurhaka (orang-orang kafir Arab) yang di da'wahi oleh Rasulullah. Tentang hal ini Allah berfirman:
Dan ingatlah ketika mereka katakan: Ya Allah andai hal ini (Al-Qur'an) adalah benar dari sisimu maka hujanilah kami dengan batu dari langit atau datangkanlah kepada kami azab yang pedih ( Q.S. Al-Anfaal:32)
Dan sungguh telah datang azab yang pedih ataupun yang lebih ringan dari hal itu, yaitu kanker ganas, dimana kanker itu adalah seganas-ganasnya kanker dari berbagai kanker. Dan penyakit ini merupakan akibat dari sengatan matahari yang mengandung ultraviolet dalam waktu yang panjang disekujur pakaian yang ketat, pakaian pantai (yang biasa dipakai orang-orang kafir ketika di pantai dan berjemur di sana) yang mereka kenakan. Dan penyakit ini terkadang mengenai seluruh tubuh dan dengan kadar yang berbeda-beda. Yang muncul pertama kali adalah seperti bulatan berwarna hitam agak lebar. Dan terkadang berupa bulatan kecil saja, kebanyakan di daerah kaki atau betis, dan terkadang di daerah sekitar mata; kemudian menyebar ke seluruh bagian tubuh disertai pertumbuhan di daerah-daerah yang biasa terlihat, pertautan limpa (daerah di atas paha), dan menyerang darah, dan menetap di hati serta merusaknya.
Terkadang juga menetap di sekujur tubuh, diantaranya: tulang, dan bagian dalam dada dan perut karena adanya dua ginjal, sampai menyebabkan air kencing berwarna hitam karena rusaknya ginjal akibat serangan penyakit kanker ganas ini. Dan terkadang juga menyerang janin di dalam rahim ibu yang sedang mengandung. Orang yang menderita kanker ganas ini tidak akan hidup lama, sebagaimana obat luka sebagai kesempatan untuk sembuh untuk semua jenis kanker (selain kanker ganas ini), dimana obat-obatan ini belum bisa mengobati kanker ganas ini.
Dari sini, kita mengetahui hikmah yang agung anatomi tubuh manusia di dalam perspektif Islam tentang perempuan-perempuan yang melanggar batas-batas syari'at. yaitu bahwa model pakaian perempuan yang benar adalah yang menutupi seluruh tubuhnya, tidak ketat, tidak transparan, kecuali wajah dan telapak tangan. Dan sungguh semakin jelaslah bahwa pakaian yang sederhana dan sopan adalah upaya preventif yang paling bagus agar tidak terkena "adzab dunia" seperti penyakit tersebut di atas, apalagi adzab akhirat yang jauh lebih dahsyat dan pedih. Kemudian, apakah setelah adanya kesaksian dari ilmu pengetahuan kontemporer ini -padahal sudah ada penegasan hukum syari'at yang bijak sejak 14 abad silam- kita akan tetap tidak berpakaian yang baik (jilbab), bahkan malah tetap bertabarruj???

Perlunya Niat Baik


Assalammualaikum waroh matullohi wabarokatuh.
Semua amal perbuatan yang kita lakukan hendaknya selalu dimulai dengan niat baik .
Hal ini sesuai dengan hadist nabi ,yang artinya:
Sesungguhnya amal itu dengan niat ,dan sesungguhnya bagi tiap – tiap orang adalah apa yang ia
Niatkan.  Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan RasulNya ,maka hijrahnya adalah kepada
Allah dan RasulNya (mendapat pahala dan ganjaran ).Dan barangsiapa yang hijrahnya untuk
Mendapat dunia atau wanita yang hendak dinikahinya ,maka hijrahnya adalah kepada apa yang
Diniatkan (tidak mendapat pahala dan ganjaran ) .?
(HR.Bukhari dan Muslim )
Adapun kandungan dari hadist tersebut adalah :
1.      Bahwa semua amal perbuatan yang tidak dimaksudkan kepada keridhoan Allah adalah batil dan
tidak ada buahnya  di dunia dan di akhirat.
2.   Sesungguhnya amal itu harus dengan niat.
3.   Anjuran untuk ikhlas dalam semua amalan.
4.   Wajib setiap muslim untuk berniat sebelum beramal.
5.   Semua perbuatan baik dan bermanfaat apabila diniatkan untuk kebaikan adalah ibadah
Adakalanya amal kecil menjadi besar karena niat dan begitu juga sebaliknya .
Hendaknya kita menjadi orang yang ikhlas yaitu orang yang menyembunyikan kebaikannya 
sebagaimana  ia menyembunyikan keburukannya .
Amalan tidak akan menjadi baik sehingga memenuhi tiga syarat yaitu : Takut kepada Allah, niat yang
baik (ikhlas ),dan benar (sesuai sunnah ).
Demikianlah kultum saya hari ini semoga bermanfaat bagi kita semua .
Wabillahi taufiq wallhidayah wassalammualaikum waroh matulllahi wabarokatuh  

Tahun Pemekaran Provinsi di Indonesia






Tahun pemekaran
Provinsi yang mengalami
Jumlah provinsi
Keterangan
1945
-
8
-
1950
Sumatera  utara
Sumatera tengah
Sumatera selatan
Yogyakarta
11
1956
Kalimantan barat
Kalimantan selatan
Kalimantan timur
DKI jakarta
DI aceh
15
1957
Kalimantan tengah
Riau
Jambi
17
1958
Bali
NTB
NTT
Riau
Jambi
20
1959
Lampung
21
1960
Sulawesi utara
Sulawesi tengah
22
1964
Sulawesi tenggara
Sulawesi selatan
24
1967
bengkulu
25
1969
Irian barat
26
1976
Timor timur
-
Sekarang memisahkan diri dari Indonesia
1999
Maluku utara
27
2000
Banten
Kepulauan bangka belitung
Gorontalo
30
2001
Irian jaya barat
31
2002
Kepulauan riau
32
2004
Sulawesi barat
33



Minggu, 20 November 2011

SISTEM SEWA TANAH DAN
SISTEM TANAM PAKSA

A.    Sistem Sewa Tanah
1.   Latar Belakang
Sistem sewa tanah dijalankan oleh Inggris, yaitu pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Stamford Raffles. Dalam usahanya untuk menegakkan suatu kebijaksanaan kolonial yang baru, Raffles ingin berpatokan pada tiga azas, antara lain:
a.       Segala bentuk dan jenis penyerahan wajib maupun pekerjaan rodi perlu dihapuskan dan rakyat tidak dipaksa untuk menanam satu jenis tanaman, melainkan mereka diberi kebebasan untuk menentukan jenis tanaman apa yang akan ditanam;
b.       Peranan para bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan dan sebagai gantinya mereka dijadikan bagian integral dari pemerintahan kolonial dengan fungsi-fungsi pememrintahan yang sesuai, perhatia mereka harus terpusat pada pekerjaan-pekerjaan umum yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
c.       Para petani yang menggarap tanah dianggap sebagai penyewa tanah milik pemerintah. Untuk penyewaan tanah ini para petani diwajibkan membayar sewa tanah atau pajak atas pemakaian tanah pemerintah.

Untuk menentukan besarnya pajak, tanah dibagi menjadi tiga kelas, yaitu:
a.       Kelas I, yaitu tanah yang subur, dikenakan pajak setengah dari hasil bruto;
b.       Kelas II, yaitu tanah setengah subur, dikenakan pajak sepertiga dari hasil bruto;
c.       Kelas III, yaitu tanah tandus, dikenakan pajak dua per lima dari hasil bruto.
2.   Tujuan Sistem Sewa Tanah
Pelaksanaan sistem sewa tanah yang diperkenalkan oleh Gubernur Jenderal Stamford Raffles mengandung tujuan sebagai berikut:
a.       Para petani dapat menanam dan menjual hasil panennya secara bebas untuk memotovasi mereka agar bekerja lebih giat sehingga kesejahteraannya mejadi lebih baik;
b.       Daya beli masyarakat semakin meningkat sehingga dapat membeli baranng-barang industri Inggris;
c.       Pemerintah kolonial mempunyai pemasukan negara secara tetap;
d.      Memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki petani;
e.       Secara bertahap untuk mengubah sistem ekonomi barang menjadi ekonomi uang.

Perubahan-perubahan yang terjadi dengan dilaksanakannya sistem sewa tanah, dapat dikatakan revolusioner karena mengandung perubahan azasi, yaitu unsur paksaan yang sebelumnya dialami oleh rakyat, digantikan dengan unsur sukarela antara pemerintah dan rakyat. Jadi, perubahan ini bukan hanya semata-mata perubahan secara ekonomi, tetapi juga perubahan sosial-budaya yang mengantikan ikatan-ikatan adat yang tradisional dengan ikatan kontrak yang belum pernah dikenal.[1] Yaitu, digantikannya sistem tradisional yang berdasarkan atas hukum feodal, menjadi sistem ekonomi yang didasarkan atas kebebasan. Secara singkat perubahan tersebut, antara lain:
a.       Unsur paksaan digantikan dengan unsur bebasm sukarela;
b.       Ikatan yang didasarkan pada ikatan tradisional, diubah menjadi hubungan yang berdasarkan perjanjian;
c.       Ikatan adat-istiadat yang telah turun-temurun menjadi semakin longgar, akibat pengaruh barat.


3.      Kegagalan Sistem Sewa Tanah
Pelaksanaan sistem sewa tanah yang dilaksanakanan oleh Gubernur Jenderal Stamford Raffles, menemui beberapa kegagalan. Dalam melaksanakan sistem sewa tanah tersebut, Jenderal Stamford Raffles menemui banyak hambatan-hambatan yang berakibat gagalnya system sewa tanah. Hamatan-hambatan yang dihadapinya antara lain:
a.         Keuangan negara dan pegawai-pegawai yang cakap jumlahnya terbatas;
b.        Masyarakat Indonesia berbeda dengan masyarakat India yang sudah mengenal perdagangan ekspor. Masyarakat Jawa pada abad IX masih bertani untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan belum banyak mengenal perdagangan;
c.         Sistem ekonomi desa pada waktu itu belum memungkinkan diterapkannya ekonomi uang;
d.        Adanya pejabat yang bertindak sewenang-wenang dan korup;
e.         Pajak terlalu tinggi sehingga banyak tanah yang tidak digarap.

B.   Sistem Tanam Paksa (Culturstelsel)
1.   Latar Belakang Tanam Paksa
a. Motif Tanam Paksa
Pelaksanaan sistem tanam paksa (culturstelsel) sebenarnya merupakan usaha Pemerintah Hindia Belanda dalam memperbaiki keungan di Hindia Belanda. Usaha tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak masa pemerintahan Van der Capellen (1819-1825). Usaha-usaha Belanda tersebut semakin mendapat hambatan karena persaingan dagang dengan pihak Inggris. Apalagi setelah berdirinya Singapura pada tahun 1819, menyebabkan peranan Batavia dalam perdagangan semakin kecil di kawasan Asia Tenggara. Untuk kawasan Indonesia sendiri diperparah dengan jatuhnya harga kopi dalam perdagangan Eropa. Karena kopi merupakan produk ekspor andalan pendapatan utama bagi Belanda.
Selain itu, di negeri Belanda sendiri pecah Perang Belgia pada tahun 1830. Perang ini berakhir dengan kemerdekaan Belgia (memisahkan diri dari Belanda) dan menyebabkan keruntuhan keuangan Belanda. Di Indonesia, Belanda juga mendapatkan serangan, yaitu Perang Diponegoro (1825-1830) yang merupakan perang termahal bagi pihak Belanda dalam menghadapi perlawanan dari pihak pribumi.

b. Ciri dan Ketentuan Sistem Tanam Paksa
Ciri utama dari pelaksanaan sistem tanam paksa adalah keharusan bagi rakyat untuk membayar pajak dalam bentuk pajak in natura, yaitu dalam bentuk hasil-hasil pertanian mereka.[2] Pada hakikatnya sistem taman paksa ini adalah penerapan kembali sistem penanaman wajib yang berlaku di Parahyangan selama 1810-1830.
Ketentuan-ketentuan sistem tanam paksa, terdapat dalam Staatblad (lembaran negara) tahun 1834 No. 22, lebih kurang 4 tahun setelah pelaksanaan sistem tanam paksa.[3] Ketentuan pokok sistem tanam paksa, antara lain:
1)      Orang-orang Indonesia akan menyediakan sebagiandari tanah sawahnya untuk ditanami tanaman yang laku di pasar Eropa seperti kopi, teh, tebu, dan nila. Tanah yang diserahkan itu tidak lebih dari seperlia dari seluruh sawah desa;
2)      Bagian tanah yang disediakan sebanyak seperlima luas sawah itu bebas dari pajak;
3)      Pekerjaan untuk memelihara tanaman tersebut tidak boleh melebihi lamanya pekerjaan yang diperlukan untuk memelihara sawahnya sendiri;
4)      Hasil dari tanaman tersebut diserahkan kepada Pemerintah Belanda dan ditimbang.. Jika harganya ditaksir melebihi harga sewa tanah yang harus dibayar oleh rakyat, maka lebihnya tersebut akan dikembalikan kepada rakyat. Hal ini bertujuan untuk memacu para penanam supaya bertanam dan memajukan tanaman ekspor;
5)      Terdapat pembagian tugas yang jelas, yaitu ada yang bertugas menanam saja, ada yang memungut hasil, ada yang bertugas mengirim hasil ke pusat, dan ada yang bekerja di pabrik. Pembagian ini bertujuan untuk menghindari agar tidak ada tenaga yang harus bekerja sepanjang tahun terus-menerus;
6)      Tanaman yang rusak akibat bencana alam, dan bukan akibat kemalasan atau kelalaian rakyat, maka akan ditangggung oleh pihak pememrintah;
7)      Bagi para penduduk yang tidak mempunyai tanah akan dipekerjakan pada perkebunan milik pemerintah selama 65 hari dalam setahun;
8)      Pelaksanaan tanam paksa diserahkan kepada pegawai-pegawai pribumi, dan pihak pegawai Eropa hanya sebagai pengawas.

2.   Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa
a. Penyimpangan pelaksanaan sistem tanam paksa
Dalam pelaksanaan sistem tanam paksa, ketentuan yang sudah dibuat berbeda dengan apa yang terjadi di lapangan. Terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan sistem tanam paksa tersebut. Penyimpangan-penyimpangan tersebut, antara lain:
1)      Perjanjian tersebut seharusnya dilakukan dengan sukarela, tetapi dalam pelaksanannya dilakukan dengan cara paksaan. Pemerintah kolonial memanfaatkan pejabat-pejabat lokal seperti bupati dan kepala-kepala daerah untuk memaksa rakyat agar menyerahkan tanah mereka;
2)      Di dalam perjanjian, tanah yang digunakan untuk Culturstelsel adalah seperlia sawah, namun dalam prakteknya dijumpai lebih dari seperlima tanah, yaitu sepertiga atau setengah sawah.[4]
3)      Waktu untuk bekerja untuk tanaman yang dikehendaki pemerintah Belanda, jauh melebihi waktu yang telah ditentukan. Waktu yang ditentukan adalah 65 hari dalam setahun, namun dalam pelaksanaannya adalah 200 sampai 225 hari dalam setahun;[5]
4)      Orang yang dipekerjakan berasal dari tempat-tempat yang jauh dari kampungnya, padahal manakan harus disediakan sendiri;
5)      Tanah yang digunakan untuk penanaman tetap saja dikenakan pajak sehngga tidak sesuai dengan perjanjian;
6)      Kelebihan hasil tidak dikembalikan kepada rakyat atau pemilik tanah, tetapi dipaksa untuk dijual kepada pihak Belanda dengan harga yang sangat murah;
7)      Dengan adanya sistem persen yang diberikan kepada para pejabat lokal, maka para pejabat itu memaksa orang-orangnya supaya tanamannnya bisa menghasilkan lebih banyak;[6]
8)      Tanaman pemerintah harus didahulukan baru kemudian menanam tanaman mereka sendiri. Kadang-kadang waktu untuk menanam; tanamannya sendiri itu tinggal sedikit sehingga hasilnya kurang maksima;
9)      Kegagalan panen tetap menjadi tanggung jawab para pemilik tanah.

b. Luas penanaman dan jenis tanaman
Tanah yang dipergunakan untuk kepentingan tanam paksa sebenranya tak pernah mencakup seluruh tanah pertanian yang ada di Jawa. Paling luas pada tahun 1845 hanya menempati sekitar 5% dari seluruh tanah pertanian dan seperlima dari persawahan yang ada. Sekalipin areal yang digunakan relative terbatas, namun sistem tanam paksa mempengaruhi seluruh karakter sistem administrasi kolonial.
Pembagian luas tanah untuk penanaman paksa menurut jenis tanaman dalam tahun 1833[7]:


Jenis Tanaman
Luas Tanah (dalam bahu)
Tebu
32,722
Nila (indigo)
22,141
Teh
324
Tembakau
286
Kayu Manis
30
Kapas
5

Jenis tanaman pokok yang harus ditanam pada lahan yang telah ditentukan, antara lain kopi, tebu, teh, dan nila. Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa kedua tanaman eksport yang terpenting adalah tebu dan nila (indigo)

3.   Penghapusan Sistem Tanam Paksa
Dampak Sistem Tanam Paksa
Jika kita melihat dampak tanam paksa yang dijalankan oleh Van den Bosc, maka pihak Belandalah yang mendapatkan dampak keuntungan dari dilaksanakannya sistem ini. Sedangkan yang diterima oleh bangsa Indonesia sendiri hanya semakin merosotnya kesejahteraan hidup. Namun dari sekian bnayak dampak negatif, masih terdapat dampak postif yang dirasakan oleh bangsa Indonesia meskipun hal tersebut terlalu dipaksakan.
1). Bagi Belanda
§  Meningkatnya hasil tanaman ekspor dari negeri jajahan dan dijual Belanda di pasaran Eropa;
§  Perusahaan pelayaran Belanda yang semula hampir mengalami kerugian, tetapi pada masa tanam paksa mendapatkan keuntungan;
§  Belanda mendapatan keuntungan yang besar, keuntungantanam paksa pertama kali pada tahun 1834 sebesar 3 juta gulden, pada tahun berikutnya rata-rata sekitar 12 sampai 18 juta gulden.

2). Bagi Indonesia
§  Kemiskinan dan penderitaan fisik dan mental yang berkepanjangan;
§  Beban pajak yang berat
§  Pertanian, khusunya padi banyak mengalami kegagalan panen;
§  Kelaparan dan kematian terjadi di mana-mana;
§  Jumlah penduduk Indonesia menurun;
§  Segi positifnya, rakyat Indonesia mengenal teknik menanam jenis-jenis tanaman baru;
§  Rakyat Indonesia mulai mengenal tanaman dagang yang laku dipasaran ekspor Eropa.